Jakarta – Pemerintah telah kembali menurunkan harga tes PCR, namun harga tersebut menurut anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina harga PCR dan antigen ditekan hingga serendah mungkin sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Keterjangkauan harga tersebut, masyarakat tidak merasa terbebani dalam menjalankan PCR atau antigen. Hal ini juga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi di bidang transportasi, akomodasi dan pariwisata,” ujarnya di laman resmi dpr.go.id

Masih menurut Nevi, bahwa biaya test PCR antara Rp275 ribu hingga sebesar Rp300 ribu akan masih dirasa sangat mahal oleh beberapa kalangan masyarakat. Sebagai perbandingan, Australia hanya perlu membayar untuk jasa dokter umum, tapi tesnya sendiri tidak dipungut biaya atau gratis. Di New Zealand juga gratis. Hal tersebut diketahui dari situs covid19.govt.nz, di mana tes Covid-19 yang gratis juga berlaku bukan hanya untuk warga negaranya.

Nevi melanjutkan, di India, harga tes Covid-19 jauh lebih murah dari Indonesia. Mengutip India Today, pemerintah kota Delhi menetapkan harga PCR di India sebesar 500 rupee atau senilai Rp 96.000. Begitu juga di Hongkong, harga tes PCR juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia.

“Saya meminta, PCR di Indonesia harus semurah mungkin, sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk di Indonesia, seharusnya PCR ini di bawah 200 ribu rupiah,” ungkapnya.

Biaya produksi bahan baku, biaya operasional, biaya distribusi, royalti, termasuk keuntungan semestinya dapat ditekan karena harga publis di luar PPN hanya Rp90.000. Bahkan, Penekanan kebutuhan fasilitas kesehatan masyarakat ini sudah di-support dari APBN yang dapat merujuk regulasi PP No.80 Tahun 2020 tentang PMN.

Untuk itu, lanjutnya, BUMN farmasi dan pemerintah mesti lengkap data kebutuhan riil jumlah vaksin sesuai dengan wilayah masing-masing di seluruh Indonesia. Sehinga kebijakan penurunan tarif tertinggi pemeriksaan PCR harus benar-benar diterapkan di semua daerah.

“Jangan sampai ada yang masih memanfaatkan adanya wabah Covid-19 untuk memperkaya diri dan golongannya dengan memasang tarif tinggi untuk pemeriksaan PCR, karena hal itu bisa mempersulit rakyat dan menghambat proses penanganan wabah Covid-19 di Indonesia,” terangnya.

Sebagaimana dikabarkan, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.(red)*

Komentar