Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) remsi diperpanjang selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penyesuaian aturan dalam PPKM periode 5-18 Oktober 2021 ini.
“Hari ini berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri, namun Wakil Presiden dalam Ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali,” ucap Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021).
Dalam penanggulangan Covid-19 sebelumnya pemerintah mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.
Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus covid-19, kematian, kesembuhan, testing, dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR), hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.
Adapun bila dilihat dari perkembangan kasus covid-19 selama dua pekan PPKM Levelling dengan dibandingkan pada dua pekan sebelumnya, maka terlihat sejumlah perkembangan yang membaik. Kendati masih terdapat beberapa evaluasi dari epidemiolog, seperti jumlah testing yang dirasa masih belum cukup ideal.(red)*