PONOROGO, Indostory.id- Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) kabulkan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun kecuali dengan syarat pernah menjadi walikota atau bupati disambut gegap gempita di sejumlah daerah.
Puluhan pemuda milenial Ponorogo menggelar syukuran dan doa bersama atas putusan MK. Meski batas minimal 40 tahun, namun jika memiliki syarat pengalaman maka tetap diperbolehkan.
“Alhamdulillah, ini wujud perjuangan kita selama ini,” ungkap Triaji Buwono, koordinator acara syukuran, kepada Indostory.id
Triaji mengaku setelah putusan MK, kemudian harapannya walikota Surakarta itu diberikan kesempatan meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
“Secara umur belum tapi syaratnya sudah terpenuhi. Insyallah mas Gibran sudah membuktikan bahwa anak muda bisa memimpin. Saya pikir solo (Surakarta) maju saat dipimpin Mas Gibran,” katanya.
Triaji bersama timnya juga akan terus menyuarakan dukungan terhadap putra sulung Joko Widodo tersebut agar maju dalam pilpres 2024 mendatang, baik menjadi cawapres maupun capres. Sebab sosok Gibran sangat penting untuk arah pembangunan Indonesia kedepan, karena memiliki kapabilitas
“Harus diingat bahwa pemilih milenial dan gen z itu 52 persen. Tentu lebih banyak. Dan dengan adanya Mas Gibran maju psti banyak menampung apresiasi,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Reporter : Dwi
Editor : Putra
Komentar
2023-10-16