Jakarta – Kementrian Agraria dan tata ruang, terus melakukan perlindungan terhadap masyarakat akan hak tanah yang sering kali menjadi permasalahan dan sengketa. Dimana berbagai program terus dilakukan, yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Akhir Pekan dengan tema “Reforma Agraria: Menuju Masyarakat Adil dan Makmur” yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita secara daring.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, menyerobot hak atas tanah masyarakat,” tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK). Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.
“Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu,” terangnya.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa selain memberi kepastian hukum, penataan akses juga terus ditingkatkan agar masyarakat mendapat akses ke perbankan secara formal.
“Kita ingin memberikan akses kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama orang-orang kecil. Bukan hanya kepastian hukum, tapi akses kepada perbankan formal. Alhamdulillah, masyarakat menanggapi dan menerima program ini, salah satu program yang sangat diapresiasi,” tambahnya.
Masih menurutnya, bahwa reforma agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN terbagi dalam 2 (dua) komponen, yaitu penataan aset dan penataan akses. Dalam hal penataan aset, Kementerian ATR/BPN telah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
“Pak Jokowi merasakan sekali masalah kepastian hukum dalam bidang pertanahan ini. Maka dari itu, harus kita tingkatkan pendaftaran tanah. Apa yang kita lakukan, kita targetkan seluruh tanah terdaftar pada tahun 2025. Kenapa kita daftarkan, supaya tidak ada sengketa dan masyarakat mempunyai kepastian hukum,” pungkasnya.(red)*