Madiun – Para calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini berlaku bagi calon penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik. Bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Bagi penumpang yang terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, untuk update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.(red)*

Komentar