Ponorogo– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghapusan pegawai honorer pada bulan 28 November tahun 2023 nanti.
Pemkab Ponorogo lewat Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Salah satu yang dilakukan yakni melakukan pendataan dan pemetaan kembali pegawai honorer. Sehingga diketahui kondisi terbaru pegawai honorer yang berada di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Terkait wacana penghapusan pegawai honorer tahun 2023 nanti, kita akan lakukan pendataan ulang,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Senin (13/6/2022).
ada 4.547 pegawai honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo sesuai data BKPSDM Kabupaten Ponorogo pada tahun 2021 lalu. Jumlah tersebut, belum dikurangi dengan pegawai yang akhirnya lolos PPPK tahun lalu.
“Hingga tahun 2023 nanti saat penghapusan, mereka masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK dan seleksi CPNS,” katanya.
Namun, tahun ini hanya ada seleksi untuk PPPK saja. Sementara untuk seleksi CPNS tidak ada. Andi menegaskan untuk proses seleksi ini, baik PPPK maupun CPNS tetap melalui tes.
“Tentu itu ada persyaratan-persyaratannya, namun untuk tahun 2022 formasi PPPK memang belum turun. Sedangkan untuk CPNS tahun ini kita pastikan tidak ada,” ungkapnya.
Dari surat edaran dari Menpan, para pegawai honorer itu juga diarahkan untuk menjadi outsourcing atau tenaga alih daya melalui pihak ketiga. Namun, itupun juga harus sesuai dengan ketentuan dan formasi yang dibutuhkan untuk tenaga alih daya di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Ada juga arahan dari SE Menpan itu dijadikan tenaga outsourcing lewat pihak ketiga, namun itu juga sesuai dengan kebutuhan tidak semuanya,” ungkap mantan Kepala Dipertahankan itu.
Andi mengaku pihaknya belum menemukan solusinya. Ia ingin memikirkan ini dengan betul dan hati-hati. Dikarenakan, ini menyangkut nasib orang banyak.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Ponorogo kata Andi sedang menunggu petunjuk tekni lebih lanjut terkait SE Menpan tersebut. (Red)