PONOROGO – Puluhan warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/10/2023). Ini sesaat setelah MK putuskan syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat.
Pantauan di lokasi, warga terlihat melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
“Alhamdulillah akhirnya diputuskan bisa usia tidak
40 tahun. Merdeka.. merdeka,” ujar salah satu warga, Supriyanto, Senin (16/10/2023).
Setelah mengucapkan pekik merdeka. Mereka kemudian sujud syukur. Dia mengaku ini sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan sangat bersyukur. Dengan putusan itu bisa membuahkan pemimpin muda. Juga
mendapatkan pemimpin yang berkualitas.
“kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang. Misalnya ke Mas Gibran. Pemimpin muda yang berpengalaman,” beberny.
Dia mengatakan bahwa sosok walikota Surakarta itu lengkap. Dimana di usia masih muda sudah mapan, juga menjadi pemuda tangguh yang tidak mengandalkan orang tua.
“Kami sejak dulu cocok dengan kepimpinan pak Jokowi sebagai Presiden. Jadi kami memandang putranya seperti Jokowi,” tegasnya.
Dia juga menilai perlu memimpin muda Indonesia. Pada pilpres 2024 sudah saatnya Indonesia membuka diri terhadap pemimpin muda.
“Terimakasih MK, Terimakasih semuanya kita songsong pemimpin baru,” pungkasnya.