Ponorogo – Tiga orang asal jawa tengah yang mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berhasil diamankan satreskrim Polres Ponorogo. mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga kecamatan mlarak kabupaten ponorogo


Ketiga tersangka tersebut yakni aas (45) warga
kabupaten demak, dan ny (42) serta sg (42) warga semarang jawa tengah. para tersangka berhasil diamankan di desa joresan kecamatan mlarak.


Bermula saat salah satu pelaku berinisial in yang masih DPO, berkenalan dengan korban MS (48) lewat aplikasi komunitas gay. lalu keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis. setelah itu, pelaku ini menghubungi tersangka lain untuk dilakukan pemerasan sebanyak Rp. 13. 500.000 dengan modus mengancam akan ditulis di media online.


“Awalnya kami meminta Rp. 13. 500.000 dan ditawar menjadi Rp .5 000.000”ungkap ASS salah satu pelaku pemerasan

Diketahui, para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali melancarkan aksinya di sejumlah daerah, Termasuk di Madiun dan Trenggalek.


“atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.” Kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo (red)

Komentar