PONOROGO – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) kabulkan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun kecuali dengan syarat pernah menjadi walikota atau bupati disambut gegap gempita di sejumlah daerah.
Salah satunya di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Puluhan pemudik milenial menggelar syukuran dan doa bersama atas putusan MK yang memperboleh capres cawapres dibawah umur 40 tahun.
Pantauan di lokasi, puluhan pemuda yang terletak di barat Ponorogo duduk bersila. Mereka memanjatkan doa atas kemenangan yang telah dicapai.
“Ini sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kami atas putusan MK. Dengan kata lain jago kami dalam hal ini Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka) mendapat kesempatan,” ujar Hidayatullah, koordinator pemuda milenial Ponorogo, Senin (16/10/2023) sore.
Dia mengaku setelah putusan MK, kemudian harapannya walikota Surakarta itu diberikan kesempatan meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
“Secara umur belum tapi syaratnya sudah terpenuhi. Insyallah mas Gibran sudah membuktikan bahwa anak muda bisa memimpin. Saya pikir solo (Surakarta) maju saat dipimpin Mas Gibran,” katanya.
Dia berharap, dengan putusan MK ini beberapa capres yang belum menentukan cawapresnya bisa segera meminang Gibran. Dengan begitu mimpi anak muda mempunyai pemimpin muda terujud.
“Harus diingat bahwa pemilih milenial dan gen z itu 52 persen. Tentu lebih banyak. Dan dengan adanya Mas Gibran maju psti banyak menampung apresiasi,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.