Hama Tikus Yang Meresahkan Petani Di Ngawi (istimewa)

Pemerintah Kabupaten Ngawi saat ini juga telah mempersiapkan Peraturan Bupati Perbup terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik namun draf perbup tersebut saat ini masih menunggu revisi.

” Ada beberapa revisi terkait perbup, tinggal sedikit lagi. Paling minggu depan sudah keluar,” jelas Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono.

Lanjutnya, petani bisa menggunakan metode lain, misal memanfaatkan mercon tikus, memasang rumah burung hantu, gropyokan, menggunakan trade barrier system TBS dan cara lain yang lebih ramah lingkungan dibandingkan menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.

” Pemerintah daerah sudah getol melalui penyuluh untuk pembasian hama tikus secara ramah lingkungan,” katanya.

Dia mengaku penggunaan jebakan tikus beraliran listrik memang lebih efektif dalam membasmi tikus. Pun secara ekonomi lebih murah, namun juga berbahaya.

“Efeknya sangat berbahaya, kalau tidak sengaja tersentuh merengut nyawa. Selain membahayakan, dia juga mengingatkan petani akan konsekuensi hukum atas penggunaan jebakan tikus beraliran listrik, ” terangnya.

Sekedar diketahui jebakan tikus beraliran listrik terakhir terjadi pada Hari Senin (20/09) dimana Sugeng Nur Cahyono (40) warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditemukan tewas ditengah sawah saat berusaha memperbaiki jebakan tikus beraliran listrik miliknya.

Meski dilarang, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik masih terjadi di Ngawi. Buktinya, 2021 ini sampai bulan September ada 3 orang tewas tersengat listrik jebakan tikus. Jumlah itu turun dibanding 2020 yang mencapai 20 warga.(red)*

Komentar