PONOROGO, indostory.id – Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo menyebut bahwa permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 lalu mencapai ratusan perkara. Dari ratusan perkara itu, berbagai alasan diungkapkan guna mendapatkan dispensasi nikah.
Meskipun jumlahnya banyak namun alasan mereka tidak melulu karena sudah hamil duluan. Ada juga ada alasan lain yang melatarbelakanginya. Salah satunya, ngebet kepingin nikah dan sudah tidak mau bersekolah.
“Tidak semua alasannya karena hamil duluan. Memang sang anak tidak punya minat untuk sekolah, dan pilih nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried.
Lanjutnya, Ruhana menambahkan bahwa paham betul terkait terkait dispensasi nikah, karena cuma ditangani 1 hakim saja, yaitu dirinya.
Masih menurut Ruhana bahwa untuk remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan, tetap saja ada prosentasenya 50 persen, dari jumlah total pengajuan.
“Kurangnya kesadaran masyarakat untuk meminimalisir terhadap anak-anak yang suka atau berhubungan dengan lawan jenis,” pungkasnya.
Data Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang tahun 2022 lalu laporan permintaan dispensasi nikah ada 191 perkara.
Dari jumlah itu, yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Ponorogo sebanyak 176 perkara. Jumlah permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu, cenderung menurun dibandingkan tahun 2021. (*)