Seorang Calon Penumpang Melakukan Tes Swab Antigen

Madiun- PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan pelayanan di masa pandemi Covid-19 ini. Yang terbaru, perusahaan milik BUMN ini menerapkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di stasiun. Jika sebelumnya Rp 85.000, kini berubah menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Kebijakan harga pemeriksaan rapid tes antigen terbaru ini berlaku di 64 stasiun di Indonesia. Harga tersebut berlaku mulai 24 September 2021.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (23/9/2021).

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk. Hanya calon pelanggan yang memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas, yang boleh melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di stasiun.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” katanya.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dimana rumah sakit tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan biaya akan dikembalikan 100%.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Ixfan.(red)*

Komentar