Jakarta – Praktik sunat perempuan yang masih terjadi di Indonesia. Membuat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia, untuk memerangi tradisi kekerasan terhadap perempuan khususnya terkait praktik berbahaya pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP) atau yang lebih dikenal sunat perempuan tersebut.

Hal ini diungkapkan Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan. Ia mengatakan perlu adanya partisipasi berbagai pihak baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, termasuk generasi muda dalam pencegahan praktik tersebut.

“Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik sunat perempuan (P2GP), hal ini diperkuat dengan hadirnya Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga 2030 yang telah disusun Kemen PPPA bersama pihak terkait. Ruang lingkup upaya pencegahan yang dapat kita lakukan sangatlah luas, hal ini tentunya harus diikuti dengan sinergi berbagai pihak,” ungkapnya.

Indra mengungkapkan, praktik sunat perempuan memiliki bahaya. Serta membawa efek negatif terhadap psikologi perempuan yang menjadi korban.

“Menjadi tugas bersama seluruh pihak untuk mengubah paradigma terkait praktik bahaya sunat perempuan dalam masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui advokasi kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dari praktik berbahaya sunat perempuan,”jelasnya.

Lebih jauh, Indra mengaku tak hanya sunat perempuan, Pemerintah Indonesia juga serius terhadap tujuan 5.3 yaitu menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.

“Untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” tegasnya.(red)*

Komentar