Jakarta – Wakil rakyat yang duduk di Senayan kembali menjadi pesakitan. Dimana, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. AZ diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada awal September lalu,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya dilaman akun Instagram @official.kpk.

Lebih lanjut, KPK melakukan penahanan kepada tersangka AZ setelah tim penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Selain ditahan, untuk memutus penyebaran Covid-19, tersangka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan,” terangnya.

Masih menurut, Firli, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersangka AZ. Seharusnya, sebagai seorang penyelenggara negara dan wakil rakyat, bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. KPK tidak pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Sangat disayangkan, sebagai wakil rakyat, tersangka AZ harusnya menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A atau B, atau pasal 13 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)*

Komentar