Jakarta – Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial dan Komisi II DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

“Dalam serangkaian rapat Panja (RUU Penanggulangan Bencana) memang belum ditemukan titik temu antara Panja dimana saya kebetulan ketuanya, dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB, maupun anggaran penanggulangan bencana. Kalau yang lain (pasal-pasal) saya kira semua sudah menemukan kesepakatan,”ujarnya.

Lanjutnya, Ace menyampaikan dalam pembahasan dengan Panja Pemerintah maupun Komisi VIII, disebutkan secara eksplisit dalam revisi UU versi pemerintah soal kelembagaan BNPB hanya disebut badan.

Sementara dalam UU sebelumnya Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB disebutkan secara eksplisit.

“Tentu di dalam DIM versi Komisi VIII, kami justru mempertegas soal BNPB. Nah untuk saat ini soal kelembagaan ini, sesungguhnya belum menemukan titik temu”, sambung Ace.

Masih menurutnya, ia juga menyampaikan jika RUU Penanggulangan Bencana tak kunjung menemukan titik temu, maka RUU ini nantinya bisa di-drop dari pembahasan.

“Kita diberikan waktu hanya dalam satu masa sidang lagi. Jika di dalam satu masa sidang ini, artinya nanti bulan Desember, kita masih belum bisa menyelesaikan UU ini, maka UU ini akan di-drop. Pemerintah bersikeras bahwa BNPB tidak perlu disebutkan. Di Komisi VIII sesuai dengan konsep kami, ingin menyebutkan. Bahkan kami ingin memperkuat kelembagaannya”, pungkasnya.(red/dpr go.id)*

Komentar