Jakarta, Indostory.id – Bareskrim Polri telah menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah oleh Palti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menyampaikan bahwa penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim. Palti dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, informasi penangkapan Palti telah dikonfirmasi oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

“Benar,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor

Komentar