Ponorogo – Sidang pertama atas kasus penganiyaan sesama santri di Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo akhirnya digelar. Tedakwa Muhammad Fatahahul Azki (18) juga turut di hadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Terdakwa hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya untuk mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal 170 ayat 2. Dimana tentang pengeroyokan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.

“Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri, klien kami (Azki) mengajukan eksepsi,” ungkap Penasehat Hukum Terdakwa, Zul Effendy Manuru, saat diwawancarai setelah sidang

Zul menyebut bahwa jadwal sidang pertama ini diketahui tim penasehat hukum terdakwa baru pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Itupun atas inisiatif dirinya melakukan pengecekan sendiri, ditambah berkas dakwaan untuk terdakwa baru diterimanya hari ini.

“Ini saja tim kami baru menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berkas dakwaan hari ini,” ujar Zul.

Dari sidang pertama ini, majelis hakim memutuskan untuk ditunda hingga tanggal 1 Maret 2023. Hal ini setelah terdakwa mengajukan eksepsi, sehingga dalam sidang selanjutnya terdakwa akan membacakan eksepsi

Lebih lanjut, tim penasehat hukum terdakwa juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta pihak lain apakah dalam sidang lanjutan tersebut akan menghadirkan saksi tambahan.

“Ya nanti kita lihat, ada saksi tambahan atau tidak kita koordinasikan dulu dengan keluarga dan terdakwa,” tutupnya

Sementara itu, Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono menambahkan bahwa sidak pertama tersebut dilakukan secara terbuka dengan agenda identitas terdakwa dan pasal disampaikan dalam muka persidangan.

Sedangkan untuk satu pelaku yang masih dibawah umur akan sidang akan digelar secara tertutup di PN Ponorogo.

“Ini nanti maju eksepsi. Sesuai tadi bahwa sidang ditunda 1 Maret 2023 mendatang. Ini karena dewasa sidangnya terbuka,” pungkas Fajar.

Reporter : Dwi
Editor

Komentar