Jakarta – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) memberi peringatan kepada sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia, untuk segera mengembalikan dana Intensif Nakes yang telah diterima. Hal ini menyusul ditemukan sejumlah Nakes menerima dobel pembayaran dana intensif Covid-19.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kordinasi guna menentukan jumlah Nakes dan besaran dana intensif yang diterima dobel di bulan yang sama.

“Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Trisa mengaku, Nakes penerima dana intesif tanpa dobel anggaran tidak perlu kahwatir, pemberian intensif terhenti. Pasalnya, pihaknya akan tetap memproses dan membayarkan hak intensif nakes sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisa juga mengeklaim Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” imbuhnya.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan.(red)*

Komentar