Surabaya – Masalah over kapasitas hampir di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak kunjung mendapat jalan keluar. Bahkan hal ini menjadi permasalahan klasik yang serius serta mendesak untuk segera diatasi. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Adies Kadir dalam rilis di laman resmi dpr.go.id.
“Jadi memang selalu saya sampaikan bahwa harus ada pemikiran serius antara aparat penegak hukum, niat yang serius dari pemerintah untuk duduk bersama membicarakan hal ini secara bersama-sama,” jelasnya, saat kungker di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin 11 Oktober 2021.
Meskipun kelebihan kapasitas, masih menurut Adies, lapas tidak bisa hanya diatasi dengan sekali langkah, namun banyak hal yang bisa dilakukan terkait penanganan over kapasitas lapas. Ia mengingkan para aparat penegak hukum bisa duduk bersama membicarakan cara bagaimana menyelesaikan permasalahan over kapsitas lapas.
“Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya seperti 70 persen rata-rata penghuni lapas dan rutan adalah pengguna narkoba, nah itu bagaimana dilakukan rehabilitasinya,”terangnya.
Lanjutnya, politisi Golkar menambahkan bahwa, bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan, Rancangan Undang-Undang Lapas dan sebagainya. Nah hal-hal inilah yang harus segera kita tuntaskan. Jangan ditunda-tunda karena ini kritikal sekali.
“Percepatan penanganan over kapasitas di lapas menjadi bahan utama Komisi III DPR RI untuk dibahas dalam pembicaraan bersama aparat-aparat penegak hukum agar permasalahan over kapasitas lapas tersebut dapat segera diatasi.(red)*