Ponorogo – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa angka kekerasan seksual kepada anak terus naik setiap tahunnya. Bahkan kenaikan cukup terbilang tinggi.

Dari data KPAI yang dirilis pada 2021 ini, angka kekerasan seksual ditahun 2016 sebanyak 192 kasus, kemudian 2017 188 kasus, 2018 182 kasus, 2019 190 kasus, dan 2020 419 kasus.

Berbagai faktor yang mempengaruhi angka kasus kekerasan seksual pada anak, diantaranya dari beberapa kasus anak yang terjadi karena adalah keluarga.

Keluarga sebagai lembaga yang memberikan rasa aman, pemenuhan kebutuhan dasar dan memberikan kasih sayang terhadap anak mengalami perubahan dengan ketidakhadiran kedua ataupun salah satu orangtua.

“Dalam tumbuh kembang anak baik karena salah satu orang tua mencari nafkah sebagai TKI/TKW ataupun karena perceraian. Sehingga mempengaruhi kualitas pengasuhan terhadap anak yang menyebabkan anak menjadi rentan, menjadi korban,” Ujar Nikmah Fauziah Pemerhati Anak Ponorogo.

Lebih lanjut Nikmah yang juga pekerja sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa selain faktor keluarga, pergaulan menjadi penentu terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Anak yang memasuki masa remaja dan tidak mendapatkan bekal nilai moral dan karakter serta pengawasan dari keluarga cenderung labil.

“Dalam masa transisi anak yang memasuki usia remaja mudah terpengaruh terhadap hal-hal negatif dalam lingkup pergaulannya,” imbuhnya.

Kekerasan seksual pada anak, apakah menyebabkan trauma panjang, untuk mengetahui hal tersebut harus ada pemeriksaan psikologis terhadap anak terlebih dahulu untuk mngetahui dampak psikologisnya.

“Jika terjadi trauma agar segera tertangani dengan baik agar anak kembali pulih seperti sediakala. Terkait durasi pemulihannya tergantung pada kondisi masing-masing individu,” pungkasnya.(red)*

Komentar