Jakarta – Setelah sebelumnya menangkap Eks Bupati Lampung Utara, kini giliran adiknya Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto melalui siaran pers resmi KPK, Jumat 15 Oktober 2021.
Karyoto menyebut, tersangka menerima fee proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( DPUPR) senilai Rp 2,3 miliar.
“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR, tersangka ATMN diduga turut menerima sekitar Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Lanjutnya, Ia menyebut, selama kurun waktu 2015-2019 tersangka, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Eks-Bupati Lampung Utara.
“Tersangka diduga merupakan representasi dari kakaknya, tersangka AIM yang merupakan eks Bupati Lampung Utara dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019,” ungkapnya.
Karyoto menambahkan, penetapan Akbar, berdasarkan dari bukti keterlibatanya dalam kasus suap yang sebelumnya telah menjerat sang kakak Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin sebagai tersangka ini.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.(red)*